Sistem Hukum Eropa Kontinental ini meluas di negara negara Eropa daratan yang kerap dikatakan sebagai "Civil Law". Sebetulnya awalnya bermula dari kodifikasi hukum yang telah diterapkan di kekaisaran Romawi di waktu pemerintahan Kaisar Justinianus yang berada di abad VI SM. Yang mana aturan dalam hukumnya itu adalah pengelompokan dari banyak kaidah hukum yang hadir pra masa Justinianus yang selanjutnya dikatakan "Corpus Juris Civilis". Pada perkembangannya, prinsip prinsip hukum yang ada di Corpus Juris Civilis itu dibikin sebagai dasar perumusan serta kodifikasi hukum di negara negara Eropa daratan, yang mana diantaranya adalah Jerman, Belanda, Perancis, serta Italia, serta selanjutnya Amerika Latin dan Asia yang mana Indonesia pun, yakni di waktu penjajahan pemerintah Belanda.
Adapun prinsip pokok yang merupakan dasar sistem hukum ini adalah "hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.". Prinsip itu dipakai mengingat kalau nilai pokok yang menjadi tujuan hukum yaitu kepastian hukum. Dan hal itu cuma bisa direalisasikan bila tindakan tindakan hukum manusia pada pergaulannya dikasih aturan yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu serta menurut sistem yang dipakai, dengan demikian hakim tak bisa leluasa untuk membikin hukum yang memiliki kekuatan mengikat umum. Hakim cuma memiliki peran untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas batas wewenangnya. Putusan sang hakim pada sebuah perkara cuma mengikat para pihak yang berperkara saja (diktrins res ajudikata).
Seirama dengan pertumbuhan negara negara nasional di eropa, yang bepangkal pada unsur kedaulatan nasional yang diantaranya adalah kedaulatan untuk menetapkan hukum, dengan demikian yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental yaitu UU yang dibentuk oleh yang memegang kekuasaan legislatif. Selain itu pula diakui peraturan peraturan yang dibikin itu menurut wewenang sudah ditetapkan oleh UU serta kebiasaan kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat sepanjang tak bertentangan dengan UU. Menurut hukum hukum itu, dengan begitu sistem hukum eropa kontinental penggolongannya kepada dua, yaitu: hukum publik dan hukum privat.
Untuk hukum publik meliputi peraturan peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara dan hubungan hubungan antara masyarakat dengan negara. Sementara hukum privat meliputi peraturan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan individu individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidup-nya.