Sebutkan dan Jelaskan Rukun Puasa Ramadhan ,- Mengingat soal Puasa pastinya seketika terbesit dalam benak kebanyakan orang adalah ibadah yang dikerjakan dengan cara menahan lapar dan dahaga, dari mulai terbit (shubuh) matahari sampai terbenamnya (maghrib). Tiada yang salah, dan hal itu merupakan pengertian yang paling gampang diingat. Tetapi bila dikaji lebih dalam lagi maka bakal di dapatkan kesadaran kalau pengertian itu tidaklah cukup. Terdapat tata cara pokok dan penting yang mana hal itu telah diatur dalam syariat serta menjadi pedoman untuk di patuhi dalam ketaatan ibadah shaum menjadi sah dan agar termasuk pada golongan orang bertakwa.
Berikut ini merupakan syarat, rukun dan sederet larangan bagi orang yang bershaum di bulan Puasa wajib. Syarat wajibnya puasa adalah: islam, berakal, sudah baligh, dan syarat wajibnya Penunaian Puasa, yakni wajib puasa bila mendapati waktunya setelah tak terhalang dari; sakit, dalam keadaan berpergian jauh, dan dari haidh/nifas. Yang diwajibkan untuk berpuasa adalah, pertama mereka yang memeluk agama Islam. Seseorang telah memeluk Islam yakni diawali dengan syahadat, yakni mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw sebagai utusanNya. Kedua adalah berakal atau waras yakni tidak gila. Sementara yang ketiga adalah baligh, yang mana tandanya seperti keluarnya mani saat mimpi atau dalam keadaan sadar, munculnya rambut kemaluan, dan bagi para wanita tandanya adalah haidh (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 2/3005-3008).
Selain itu ia berada dalam kondisi sehat, tidak sakit yang mana dengan puasa tersebut bakal memperparah keadaannya. Dan tengah berpergian jauh. Namun apabila mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian maka puasanya sah. "Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al Baqarah: 185). Selanjutnya adalah suci dari haid/nifas
Dari Mu’adzah dia berkata, "aku bertanya ke Aisyah seraya berkata, ‘mengapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tak mengqadha’ shalat?’ dan Aisyah menjawabnya, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, namun tetapi aku cuma bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu pun mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’". Menurut kesepakatan para ulama pula, perempuan yang tengah ada pada kondisi haidh/nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.
Rukun Puasa
Menurut kesepakatan para ulama, rukun puasa yaitu menahan diri terhadap seluruh hal yang mana bisa membuat puasanya batal dimulai terbit fajar (waktu shubuh) sampai terbenamnya sangsurya (adzan maghrib) yang diawali dengan mengerjakan niat di malam hari. "Dan makan minumlah sampai terlihat bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Lalu sempurnakanlah puasa itu sampai (muncul) malam" (QS. Al Baqarah: 187).
Adapun hal hal yang bisa bikin batal puasanya seperti: makan dan minum dengan disengaja, mengerjakan hubungan seksual suami istri, muntah-muntah dengan sengaja. Keluar darah haid atau nifas bagi wanita. Hilang akal karena gila, epilepsi. Murtad yaitu keluar dari agama Islam.
Dan supaya puasa kita tidak rusak, hanya mendapatkan lapar dan haus saja tanpa dapat pahala, maka jauhilah perkara perkara berikut:
1.Berdusta.
2. Ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain).
3. Namimah (mengadu domba).
4. Melaknat orang lain atau mendo’akan orang yang tidak baik serta mencaci-makinya.